Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6% dari bulan Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan konsumsi domestik.
"Stimulus Ekonomi kuartal-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Dalam Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tiket kereta sebesar 30% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% selama dua bulan.
Diskon tarif tol sebesar 20% juga akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara dengan skema program yang sama pada saat pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.