Pembongkaran Pagar Laut Di Tangerang Ditargetkan Akan Selesai Dalam Waktu 10 Hari

Senin, 20 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
(ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am)

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menginformasikan bahwa proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, direncanakan akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan.

"Dalam waktu 10 hari ke depan, kami akan melibatkan TNI dan nelayan untuk melakukan pembongkaran pagar laut ini," ungkap Wira di Tangerang pada hari Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian 2 kilometer setiap harinya.

"Mustahil jika kami berharap untuk menyelesaikan 30 km dalam satu hari. Oleh karena itu, kami akan mengatur mekanismenya, dengan target minimal 2 km per hari," tambahnya.

Wira juga menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dibagi dalam klaster atau wilayah tertentu, dengan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah Banten.

"Kami akan mengajak pemangku kepentingan lainnya untuk terlibat dalam pembongkaran ini, dan untuk hari ini hanya jajaran TNI AL yang terlibat," tuturnya.

Proses pembongkaran yang dilakukan berlangsung secara manual, dengan metode pencabutan dan penarikan menggunakan kapal nelayan serta perahu karet dari TNI AL. 

"Kesulitan yang dihadapi adalah mencabut tiang pagar yang tertanam sedalam satu hingga dua meter. Oleh karena itu, kami menggunakan perahu atau kapal nelayan untuk menariknya," jelasnya.

Dalam kegiatan ini, TNI AL telah mengerahkan 600 personel yang bekerja sama dengan nelayan untuk membongkar pagar laut tersebut.

Pada tahap awal pembongkaran, setidaknya 30 kapal nelayan terlibat, yang berfungsi sebagai pengangkut objek pagar bambu.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan apresiasi terhadap respons cepat yang ditunjukkan oleh TNI AL dan masyarakat dalam upaya pembongkaran ini.

"Jika informasi tersebut benar, itu sangat positif dan kami mengucapkan terima kasih," ujarnya.

Pung menambahkan, terkait polemik pagar laut ini, pihak yang memasang juga harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

Semakin cepat, semakin baik, ungkapnya.

Dengan pencabutan pagar bambu sepanjang 30 km secepat mungkin, diharapkan nelayan dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan. Ia juga menekankan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Terlebih lagi, pagar laut tersebut terletak di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang dapat merugikan nelayan serta berpotensi berdampak negatif pada ekosistem pesisir," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi untuk mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan Tangerang dan menyelidiki kepemilikannya.

"Beliau telah menyetujui agar pagar laut tersebut disegel terlebih dahulu. Selanjutnya, beliau memerintahkan untuk segera dicabut. Lakukan penyelidikan," jelas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, diketahui bahwa pemasangan pagar laut bambu tersebut dilakukan secara manual, bukan dengan alat berat.

Meskipun demikian, untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi yang lebih mendalam.

Hingga saat ini, KKP RI telah melakukan penyegelan terhadap pagar yang membentang di laut Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.

(Attar Yafiq)

Baca Juga: PBNU Krisis Kepemimpinan: Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.