Keseimbangan Hak Cipta Dan Akses Publik Dalam Pembaruan UU

Sabtu, 29 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
Pembaruan UU Hak Cipta harus menemukan titik keseimbangan yang adil antara kepentingan ekonomi kreator dengan hak masyarakat untuk mengakses pengetahuan dan budaya, termasuk melalui mekanisme fair use yang jelas dan proporsional. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta - Dalam upaya memperbarui UU Hak Cipta, Edhie Baskoro Yudhoyono mengingatkan agar tidak terjebak pada pendulum yang berayun ekstrem antara perlindungan berlebihan dan pembatasan yang terlalu longgar. Menurutnya, sistem hak cipta yang ideal adalah yang mampu menciptakan simbiosis mutualisme antara kreator dan masyarakat.

Ibas menyoroti pentingnya ketentuan fair use atau penggunaan wajar yang jelas dan tidak multitafsir. Ketentuan ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak cipta tidak menjadi penghalang bagi pendidikan, penelitian, dan inovasi. Namun, di sisi lain, ketentuan ini juga tidak boleh disalahgunakan untuk mengkomersialisasi karya orang lain tanpa izin.

Ia juga menekankan pentingnya durasi perlindungan hak cipta yang wajar. Perlindungan yang terlalu singkat dapat mengurangi insentif bagi kreator, sementara perlindungan yang terlalu lama justru dapat menghambat kreativitas dan inovasi dengan membatasi akses terhadap karya yang seharusnya sudah menjadi milik publik.

Untuk karya-karya yang didanai publik, Ibas mengusulkan adanya ketentuan khusus yang memastikan bahwa hasilnya dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pengetahuan yang dihasilkan dengan dana publik seharusnya mengabdi pada kepentingan publik.

Ibas juga melihat perlunya pengecualian khusus untuk preservasi budaya dan arsip. Lembaga-lembaga kebudayaan dan perpustakaan harus diberikan kelonggaran yang memadai untuk melakukan digitalisasi dan preservasi karya-karya tanpa terbebani oleh biaya lisensi yang tinggi.

Dengan pendekatan yang berimbang ini, Ibas yakin bahwa UU Hak Cipta dapat menjadi instrumen yang tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi kreator, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem pengetahuan yang inklusif dan berkelanjutan, dimana kreativitas dan inovasi dapat tumbuh subur.

(Attar Yafiq)

Baca Juga: PBNU Krisis Kepemimpinan: Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.