Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga di tahun-tahun mendatang semua pihak dapat fokus dalam mempersiapkan Pemilu 2029.
Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyatakan bahwa jika pembahasan RUU Pemilu dilakukan terlalu dekat dengan persiapan Pemilu 2029, maka proses pembahasannya akan menjadi terlalu pragmatis.
"Jika dilakukan sejak awal, waktu yang tersedia masih sangat panjang dan persiapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan semakin baik," ungkap Muzzammil dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Sabtu.
Dia mengungkapkan harapannya agar kondisi pemilu dan data pemilu pada tahun 2029 tidak mengalami masalah seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, di mana sempat terjadi keributan di KPU.
Muzzammil menceritakan bahwa ia telah terlibat dalam diskusi mengenai UU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya selama tiga periode, yaitu pada tahun 2004, 2009, dan 2014, yang melibatkan semua fraksi serta individu-individu terbaik.
Oleh karena itu, jika akan ada pembahasan RUU Pemilu lagi, ia berharap agar orang-orang terbaik dilibatkan, bahkan mungkin dapat dibentuk panitia khusus (pansus), dengan melibatkan semua komponen, termasuk para pakar, di dalamnya.
"Oleh karena itu, saya tidak ingin berbicara secara parsial, mengenai parliamentary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, DPR akan menyempurnakan berbagai norma yang ada, terutama bagaimana pemilu dari waktu ke waktu dapat semakin berkualitas dan kandidat yang terpilih adalah orang-orang terbaik.
"Kami berusaha untuk meminimalkan praktik politik uang. Diskusi mengenai dukungan partai politik, serta bagaimana praktik terbaik di negara lain, menjadi perhatian kami. Kami tidak ingin terjebak dalam korupsi, dan hal ini mencakup berbagai aspek yang integral; tidak mungkin saya hanya membahas satu sisi saja," jelas Muzzammil.
Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, menyatakan bahwa pemerintah telah mulai menyusun draf RUU mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diharapkan menjadi paket UU Politik.
"Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyusun draf, dan kami memberikan ruang publik yang sangat luas," ungkap Bima dalam Diskusi Publik mengenai Revisi Paket RUU Pemilu yang diadakan oleh Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, pada hari Senin (19/5).
Menurutnya, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU ini akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU ini tidak boleh hanya bergantung pada kepentingan politik semata, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi dari berbagai peneliti dan akademisi.