PBNU Krisis Kepemimpinan: Rais Aam Bentuk Tim Pencari Fakta

, 30 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
Pemberhentian Gus Yahya memicu krisis konstitusional dengan klaim dari kedua pihak tentang legalitas proses pemberhentian. (CNN Indonesia/Farid Rahman)

Surabaya - Tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami ujian berat dengan terjadinya krisis kepemimpinan pasca pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum. Rais Aam KH Miftachul Akhyar merespons situasi ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menginvestigasi berbagai informasi yang beredar terkait dinamika internal organisasi. Krisis ini memunculkan dua klaim berbeda dimana Miftachul sebagai Rais Aam PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

Di sisi lain, Gus Yahya membantah keras legalitas proses pemberhentiannya. Menurutnya, surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dia menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), bukan melalui Rapat Harian Syuriyah.

Gus Yahya yang merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021 menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikannya adalah proses yang inkonstitusional. Dia menegaskan bahwa Syuriyah tidak punya wewenang untuk melakukan pemberhentian tersebut.

Sementara itu, PBNU melalui Rais Aam menegaskan bahwa latar belakang serta dasar pertimbangan yang tercantum dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya. Pihaknya menyatakan tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain yang tercantum di dalam risalah rapat.

Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi, PBNU menyatakan akan segera melaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar. Langkah ini dinilai penting agar proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Dengan terbentuknya TPF, diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai informasi yang beredar dan menjadi dasar untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan yang melanda organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

(Attar Yafiq)

Baca Juga: Keseimbangan Hak Cipta Dan Akses Publik Dalam Pembaruan UU
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.