ANTARA/HO

Bawaslu Pesawaran Memberikan Tenggat Waktu Selama Tiga Hari Untuk Perbaikan Terhadap Gugatan Yang Diajukan Oleh Partai Demokrat

Sabtu, 15 Mar 2025

Bawaslu Pesawaran memberikan tenggat waktu tiga hari untuk menyelesaikan gugatan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait pemilihan suara ulang (PSU) di kabupaten tersebut.

"Kami telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat mengenai pendaftaran calon pada PSU di Pesawaran," ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat dihubungi dari Bandarlampung pada hari Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formal dan materiil terhadap dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap.

"Namun, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam gugatan yang diajukan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri dari bakal pasangan calon atau pasangan calon itu sendiri.

"Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi syarat tersebut, karena tidak diajukan langsung oleh pasangan calon," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa Bawaslu Pesawaran telah menyerahkan hasil verifikasi gugatan kepada pihak Partai Demokrat dan memberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.

"Pemohon dapat menyerahkan dokumen perbaikan kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja," tutupnya.

KPU Pesawaran pada hari Senin (10/3) telah menolak pendaftaran calon pengganti untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Penolakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan yang melibatkan pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M., yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah sebanyak 27.882.

Namun, pada hari yang sama, KPU Kabupaten Pesawaran juga menerima pendaftaran calon pengganti untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan yang melibatkan pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan total suara sah 21.242 dan Partai Golkar dengan total suara sah 32.325, sehingga akumulasi suara sah mencapai 53.567.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.