ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Wakil Ketua Komisi II DPR Menyatakan Bahwa Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Menjadi Hal Yang Mendesak

Jumat, 23 Mei 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, berpendapat bahwa usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menjadi prioritas mendesak, karena fokus utama saat ini adalah peningkatan pelayanan publik.

Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar pemerintahan dapat beroperasi dengan lebih cepat. Oleh karena itu, dia menilai bahwa misi Presiden tersebut perlu didukung oleh birokrasi yang responsif dan pelayanan yang optimal.

"Kami ingin menekankan pentingnya pelayanan yang diutamakan," ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.

Saat ini, dia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ASN sedang dalam proses di Badan Keahlian DPR RI. Dia menambahkan bahwa substansi yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ASN adalah penerapan sistem meritokrasi yang memungkinkan ASN untuk berkarir hingga tingkat pemerintah pusat.

"Kita akan lihat apakah usulan kenaikan usia pensiun ini akan menjadi bagian dari RUU ASN atau tidak," tambahnya.

Tentunya, Komisi II DPR RI juga akan mengundang KORPRI dalam pembahasan RUU tersebut terkait dengan usulan kenaikan usia pensiun.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran untuk mengurangi beban yang tidak perlu. Misalnya, dia menekankan pentingnya menghindari rapat-rapat dan seremoni yang tidak relevan demi meningkatkan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, hal-hal tersebut tidak termasuk dalam kategori efisiensi. Efisiensi yang dimaksud adalah mengurangi kegiatan yang tidak penting atau yang bersifat seremonial," jelasnya.

KORPRI telah secara resmi mengajukan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama dapat mencapai usia 65 tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 tahun; Eselon III dan IV 60 tahun; serta untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.