Foto: Eka Rianto for Padek

Pesawat Batik Air ID7109 Tidak Dapat Mendarat Di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Dan Dialihkan Ke Pekanbaru Akibat Kondisi Cuaca Yang Buruk

Kamis, 23 Jan 2025

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7109 yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padangpariaman, mengalami pembatalan pendaratan pada Kamis (23/1/2025) disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak mendukung.

Pesawat tersebut kemudian dialihkan ke Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau.

Pesawat yang lepas landas dari Halim sekitar pukul 13.35 WIB ini seharusnya tiba di BIM pada pukul 15.20 WIB. Namun, setelah beberapa kali mencoba untuk mendarat di BIM, pilot memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke Pekanbaru dan berhasil mendarat dengan selamat pada pukul 16.17 WIB.

Salah satu penumpang, Eka Rianto, menyatakan bahwa kondisi cuaca di BIM sangat buruk saat pesawat berusaha mendarat.

"Pilot mengumumkan bahwa cuaca buruk disebabkan oleh hujan di BIM. Pesawat berputar selama sekitar 10 menit di atas BIM dan mencoba mendarat, tetapi tidak memungkinkan," kata Eka.

Ia juga menambahkan bahwa setibanya di Pekanbaru, cuaca di lokasi tersebut cukup cerah. Para penumpang diminta untuk tetap berada di dalam pesawat yang sedang melakukan pengisian bahan bakar. "Penumpang tetap tenang dan mengikuti instruksi pramugari dengan baik," tuturnya.

General Manager Bandara Internasional Minangkabau, Hastanto, menjelaskan bahwa penerbangan yang dialihkan disebabkan oleh kondisi cuaca yang buruk, termasuk hujan deras dan jarak pandang yang terbatas. 

"Ini bukan merupakan kegagalan pendaratan, tetapi langkah pengalihan demi keselamatan penerbangan," jelasnya.

Menurut data cuaca di BIM pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 15.40 WIB, hujan deras terjadi dengan visibilitas yang sangat rendah. 

Visibilitas di landasan pacu 33 tercatat hanya 700 meter, sedangkan di landasan pacu 15 lebih parah, yaitu 550 meter. Kecepatan angin tercatat mencapai 07 knot.

Jarak pandang (visibility) yang kurang dari 1.000 meter dinyatakan tidak memenuhi ketentuan regulasi penerbangan untuk pendaratan.

Oleh karena itu, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbangan, pilot akan mengalihkan penerbangan (divert) ke bandara terdekat yang aman untuk melakukan pendaratan. "Saat ini, kondisi penerbangan masih normal," ujar Hastanto.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.