Proses pengumuman kelulusan siswa SMA dan SMK untuk tahun 2025 telah dimulai. Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan regulasi terkait aspek teknis pengumuman kelulusan, distribusi rapor, dan hal-hal lainnya. Ini termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dengan Nomor: 400.3.8/71/2025, tertanggal 28 April 2025, mengenai Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Sementara itu, pengumuman kelulusan siswa SMA/sederajat di Jawa Tengah telah dimulai pada bulan Mei 2025. Beberapa sekolah, seperti SMAN 2 Mranggen, SMAN Jumapolo, dan SMAN 11 Semarang, telah mengumumkan kelulusan siswa pada hari Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan lain seperti pelepasan akan dilaksanakan setelahnya. Ketentuan Kelulusan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan 2025 di Jawa Tengah Perayaan kelulusan siswa kelas 12 SMA biasanya dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa di antaranya termasuk mengadakan acara perpisahan dan tasyakuran. Namun, siswa perlu memperhatikan jenis perayaan kelulusan yang akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan perayaan kelulusan kini telah diatur dengan lebih ketat. Terdapat larangan bagi siswa untuk melaksanakan beberapa jenis perayaan, seperti konvoi dan mencoret-coret seragam. Berdasarkan Surat Edaran Disdikbud Jateng mengenai pelaksanaan kelulusan 2025 di Jateng, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi saat momen kelulusan SMA/SMK 2025. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan siswa melalui Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip, dan Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan. Penetapan kelulusan untuk Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut: a. SDLB: 2 Juni 2025 b. SMPLB: 2 Juni 2025 c. SMA, SMALB, dan SMK: 5 Mei 2025. Jadwal Buku Rapor dan Halaman Mutasi adalah sebagai berikut: a. SMA, SMK, dan SMALB Buku Rapor: 2 Mei 2025 (5 hari sekolah) dan 3 Mei 2025 (6 hari sekolah) Halaman mutasi: 6 Mei 2025 b. SDLB dan SMPLB Buku Rapor: 28 Mei 2025 Halaman mutasi: 3 Juni 2025. Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan secara daring melalui situs web masing-masing Satuan Pendidikan atau platform daring lainnya paling lambat pukul 18.00 WIB. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa siswa telah berkumpul bersama keluarga mereka, dan Satuan Pendidikan memastikan bahwa pengumuman kelulusan berlangsung dalam suasana yang tertib, aman, dan kondusif. Selain itu, Satuan Pendidikan juga harus mencegah perayaan pengumuman kelulusan oleh siswa yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi, coret-coret seragam, pesta, dan sejenisnya. Satuan Pendidikan, terutama yang negeri, diimbau untuk tidak mengadakan acara pelepasan lulusan. Jika ada rencana untuk melaksanakan pelepasan lulusan, maka acara tersebut dapat dilakukan saat upacara atau apel, dengan kelonggaran untuk menghadirkan kesan khusus yang tetap berada dalam konteks pembelajaran. Acara pelepasan dapat diadakan bersamaan dengan pelaksanaan gelar karya P5 secara sederhana dengan tema yang relevan. Selain itu, dilarang untuk mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, mengumpulkan dana sumbangan dan pungutan, mengundang pengisi acara dari luar sekolah, serta tindakan lain yang bertentangan dengan norma pendidikan.