Air Cargo News

Maskapai Menyatakan Bahwa Aturan Sri Mulyani Menjadi Penyebab Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Jumat, 23 Mei 2025

Tuduhan yang mereka ajukan di DPR saat itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa untuk mengizinkan perwakilan maskapai menjelaskan penyebab tingginya harga tiket.

Lukman menyatakan bahwa maskapai sepakat untuk menunjuk Presiden Direktur Lion Air Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, sebagai juru bicara.

Daniel segera menyoroti komponen biaya tiket pesawat yang diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan, di mana kontribusi biaya pemeliharaan pada tahun 2019 hanya sebesar 7,30 persen. Namun, biaya perawatan pesawat diperkirakan akan meningkat menjadi 20,14 persen pada tahun 2025.

"Ini adalah perhatian kita yang kembali berkaitan dengan (peraturan) kementerian/lembaga, khususnya mengenai pengadaan impor barang sparepart. Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, bea masuk kita masih sekitar 37,9 persen, sedangkan di Malaysia hanya 14 persen, dan di Singapura 0 (persen)," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, pada hari Kamis (22/5).

Sementara itu, pesawat di Indonesia semakin tua dan sudah memasuki jadwal perawatan. Daniel menegaskan bahwa maskapai lebih memilih opsi pemeliharaan karena biaya untuk membeli pesawat baru jauh lebih tinggi.

Aktivitas perawatan pesawat dikenal dengan istilah maintenance, repair, and overhaul (MRO). Setiap maskapai memiliki fasilitas atau bengkel MRO, seperti Batam Aero Technic (BAT) yang dimiliki oleh Lion Air Group.

Namun, bengkel pesawat atau MRO justru tidak diberikan pembebasan bea impor oleh Kementerian Keuangan. Daniel menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya memberikan relaksasi untuk impor langsung dari maskapai.

"Kami berusaha berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai PMK 81/2024, serta dengan Kementerian Perdagangan (membahas) Permendag 3/2024 untuk membantu agar setidaknya MRO diberikan kesempatan untuk mengimpor (sparepart pesawat tanpa bea masuk), sama seperti maskapai penerbangan," pinta Daniel.

"Bagaimana cara menekan tarif pesawat, terutama pada komponen biaya maintenance yang sebenarnya dapat ditekan, khususnya terkait impor sparepart? Pesawat-pesawat di Indonesia semakin tua," ujarnya.

Lion Air Group memberikan contoh pungutan bea masuk untuk mesin pesawat ATR atau baling-baling sebesar 3 persen, yang kemudian harus ditambah dengan PPN 12 persen dan PPh 2,5 persen.

Mereka memiliki 76 pesawat ATR yang dioperasikan oleh Wings Air. Namun, perawatan tetap dilakukan di bengkel luar negeri karena belum ada MRO di Indonesia yang mampu merawat mesin pesawat jet maupun ATR.

"Kita harus tetap mengirim ke luar negeri. Begitu barang ini masuk ke Indonesia, akan terkena aturan-aturan PMK dan permendag terkait bea masuk dan lartas," keluhnya.

"Jika dirata-ratakan, bea masuk berkisar antara 0 persen hingga 30 persen, dengan rata-rata 17,2 persen. Ditambah PPN 12 persen dan PPh 2,5 persen, biaya impor kita hampir mencapai 32 persen. Ini juga menggunakan mata uang asing. Inilah yang menjadi perhatian kita mengapa pada tahun 2025 biaya maintenance akan menjadi tinggi," jelas Daniel.

Ia juga mencatat terdapat 433 HS Code yang mencakup 4.417 sparepart yang dikenakan larangan dan pembatasan (lartas). Kombinasi antara lartas dan bea masuk yang tinggi akhirnya membuat harga tiket di Indonesia tetap mahal.

Di tengah tekanan untuk menurunkan tarif tiket pesawat, Kementerian Perhubungan berencana untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Namun, belum ada kejelasan mengenai nasib tarif batas bawah (TBB).

"TBA yang akan naik sedang dalam pembahasan. Kami berharap ini segera selesai, saat ini sedang intensif. Masukan dari beberapa maskapai sangat dibutuhkan, baru dari Garuda yang kami dengar, kemudian dari Lion Group juga sudah masuk. Kita harus mendengarkan semuanya," jelas Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F. Laisa setelah RDP.

"Mudah-mudahan kita bisa segera memutuskan mengenai TBB," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.