Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa penghapusan biaya pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada tahun ajaran yang akan datang, yaitu 2026.
"Jika pun dilaksanakan, saya rasa akan cukup sulit jika diterapkan tahun ini karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, pada hari Senin (9/6/2025).
Menurut Atip, keputusan MK yang mengatur pembebasan biaya pendidikan untuk sekolah negeri dan swasta bukan hanya sekadar kebijakan penggratisan, tetapi juga berkaitan erat dengan pengalokasian anggaran yang memerlukan perencanaan yang matang.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan teknis maupun petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan tersebut.
"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau yang setara, termasuk di sekolah swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/6).
MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut, yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri, menyebabkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang harus menempuh pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam situasi tersebut, MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhalang dalam mendapatkan pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi dan fasilitas.