Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 18 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Chokri Karem
Tingkatkan Akuntabilitas, Kemendagri Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA - Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara sistematis memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan yang ditingkatkan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Ahmad Zubaidi, menjelaskan bahwa esensi dari penguatan sistem pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola dengan prinsip value for money, yaitu memberikan nilai manfaat yang optimal bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa pengawasan yang komprehensif sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa anggaran benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Mekanisme pengawasan yang diperkuat meliputi pelaksanaan audit yang difokuskan pada area-area dengan risiko tinggi, pemanfaatan teknologi untuk memantau pelaksanaan anggaran secara real-time, evaluasi terhadap pencapaian outcome dari setiap program yang dibiayai APBD, pelatihan bagi aparat pengawasan internal pemerintah daerah, serta penyempurnaan sistem pelaporan keuangan daerah yang terintegrasi.

Zubaidi menegaskan bahwa pengawasan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai pencegah korupsi, tetapi lebih dari itu, memastikan bahwa pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan penguatan sistem pengawasan ini, Kemendagri bertekad menciptakan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil yang terukur.

(Chokri Karem)

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, BAKN DPR RI Minta KUR Difokuskan Pada UMKM Berorientasi Ekspor
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.