Foto: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

BSKDN: Pemilihan Kepala Daerah Harus Dapat Menghasilkan Pemimpin Yang Memiliki Integritas

Kamis, 23 Jan 2025

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dapat menghasilkan pemimpin daerah yang tangguh, bersih, dan memiliki integritas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi isu-isu strategis yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, salah satunya adalah keberadaan calon tunggal di 37 daerah. Situasi ini mencerminkan tantangan dalam mewujudkan demokrasi yang kompetitif.

"Terdapat 37 daerah yang memiliki calon tunggal, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Sumatera Utara, yaitu 6 daerah," ungkap Yusharto dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Kamis.

Selain isu calon tunggal, hal utama yang dibahas dalam evaluasi adalah masih adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.

Menyikapi hal tersebut, ia berharap agar ke depan pengawasan dan penegakan aturan dapat diperkuat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Biaya politik yang tinggi juga menjadi isu utama dalam evaluasi ini. 

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan kampanye. 

Fenomena biaya politik yang tinggi sering kali terjadi di area yang tidak terpantau, di mana laporan mengenai dana kampanye tidak tersedia dengan jelas. Hal ini menjadi tantangan signifikan dalam upaya menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan transparan.

"Tetapi masalahnya, biaya politik yang tinggi terjadi di ruang gelap. Jika kita melihat laporan dana kampanye, tidak ada yang menunjukkan adanya biaya politik yang tinggi. Tidak ada instrumen kuantitatif formal yang dapat mengungkapkan hal tersebut," ungkap Titi.

Di sisi lain, Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah yang ideal harus berlandaskan pada filosofi Pancasila dan UUD 1945, menghormati keunikan daerah, serta menjamin integritas dalam pemilihan.

Ia berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara kompetitif, aman, dan nyaman. Sebab, pemilihan yang efisien dan demokratis merupakan kunci untuk menghasilkan pemimpin daerah yang kuat dan bersih.

Pemilihan pemimpin harus dilaksanakan dengan prinsip kebebasan dan keadilan, yang mencakup kejujuran dan ketidakberpihakan. Selain itu, proses tersebut harus berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman, tanpa menimbulkan korban. Hal ini perlu dihindari, tegas Djohermansyah.

Sementara itu, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengungkapkan keprihatinan terhadap fenomena "pokoknya menang" yang menciptakan suasana politik yang tidak sehat.

Ia juga menyoroti adanya anomali seperti pemilihan kepala daerah yang menghadapi "kotak kosong" sebagai salah satu tanda bahwa sistem yang ada tidak ideal.

Siti menilai bahwa upaya perbaikan harus diarahkan pada penguatan hukum, penegakan etika, dan peningkatan literasi politik di kalangan masyarakat.

"Ketika kita memaksakan suatu sistem yang tidak sesuai dengan kondisi kita dan terputus dari akar budaya kita, maka akibatnya adalah hilangnya etika, bahkan pelanggaran hukum sering terjadi," tutup Siti.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.