Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menyusun skema penghargaan dan sanksi untuk pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam penjelasannya di Jakarta pada hari Selasa, Tito menyatakan bahwa dalam waktu dekat, ia akan mengadakan pertemuan virtual dengan pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, yang ditetapkan pada 25 November 2024. Tito mengungkapkan bahwa penghargaan akan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mengesahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkannya dengan baik. "Sesuai dengan kriteria tersebut, saya mungkin akan meminta Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal. Jika tidak, kami akan memberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau piala," ujar Tito saat ditemui oleh wartawan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, pada hari Selasa. Di sisi lain, pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa surat teguran. Dia juga menambahkan bahwa informasi ini akan disebarluaskan agar masyarakat mengetahuinya, sehingga dapat mendorong transparansi dan menciptakan iklim kompetitif antar daerah. Tito menyatakan bahwa penghargaan akan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mengesahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkannya dengan baik. "Sesuai dengan kriteria tersebut, saya mungkin akan meminta Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal. Jika tidak, kami akan memberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau piala," kata Tito saat ditemui oleh wartawan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, pada hari Selasa. Di sisi lain, pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa surat teguran. Dia juga menambahkan bahwa informasi ini akan disebarluaskan agar masyarakat mengetahuinya, sehingga dapat mendorong transparansi dan menciptakan iklim kompetitif antar daerah. Ia menekankan bahwa kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR adalah wujud nyata dukungan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang merespons kebijakan ini dengan baik akan memperoleh dukungan lebih dari masyarakat. Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan beberapa dugaan penyebab mengapa beberapa kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman tentang manfaat kebijakan ini. "Bisa jadi karena kurangnya kemauan politik, ketidaktahuan tentang manfaatnya, atau mungkin juga takut kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya. Terkait hal ini, ia mengimbau kepada kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan bahwa masih banyak sumber PAD potensial yang dapat dieksplorasi tanpa membebani kelompok rentan. "Masih banyak celah-celah [potensi] PAD lainnya," tutupnya.