Pada tahun ini, akan diperkenalkan skema baru untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini berkaitan dengan sistem kelas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Pertanyaannya adalah, berapa iuran BPJS Kesehatan per 18 Mei 2025? Mengenai pelaksanaan KRIS, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kenaikan biaya iuran. Saat ini, nominal iuran BPJS Kesehatan tetap sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya, yang masih tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, mengenai Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, belum ada peraturan atau kebijakan yang diumumkan oleh ketua dewan tarif mengenai kelas yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, yang dikutip pada Minggu (18/5/2025). Di situs resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran juga masih menunjukkan angka yang sama. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Untuk kelas III, selama periode Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp. 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan, dan untuk Kelas I sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan. Sementara itu, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Untuk peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Iuran untuk anggota keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, yang mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Sementara itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan ditanggung oleh Pemerintah. Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang juga dibayarkan oleh Pemerintah. Ghufron menegaskan bahwa meskipun iuran yang dikenakan sama, yaitu Rp 70.000 untuk semua kalangan, hal ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial. Ia menambahkan bahwa bagi orang kaya, iuran tersebut tidak akan menjadi beban, sedangkan bagi orang miskin, hal ini justru akan menyulitkan. Ia juga menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan mengusung konsep gotong royong. Mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, dapat dilihat dari besaran iuran bulanan yang harus dibayar. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, rincian iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: Kelas 1: Rp 150.000 per bulan, Kelas 2: Rp 100.000 per bulan, dan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, atau minimarket. Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, masing-masing dengan kapasitas ruang rawat inap yang berbeda. Peserta Kelas 1 mendapatkan ruang yang dapat menampung 2-4 orang dan memiliki opsi untuk pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan. Peserta Kelas 2 memiliki ruang untuk 3-5 orang dan juga dapat mengajukan pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan. Sementara itu, peserta Kelas 3 mendapatkan ruang untuk 4-6 orang dan jika ruang penuh, mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki ruang inap. Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk kacamata yang berbeda-beda berdasarkan kelas, dengan nilai subsidi yang telah meningkat 10% dari sebelumnya. Peserta hanya diperbolehkan membeli kacamata menggunakan subsidi setiap dua tahun sekali.