ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Batam

BPJS Batam Meningkatkan Kemampuan Dokter Gigi

Sabtu, 07 Jun 2025

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, meningkatkan kemampuan penanganan impaksi bagi dokter gigi yang bertugas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, dalam pernyataan yang diterima di Batam pada hari Jumat, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai penguatan komitmen dan layanan FKTP dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga mengingatkan kepada seluruh dokter gigi yang hadir dalam acara tersebut untuk mengikuti dengan seksama dan dapat menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan keberlangsungan Program JKN di tempat praktik mereka.

Tata laksana gigi impaksi bagi Peserta JKN merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan yang dapat diakses di FKTP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam isi pasal peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, yang dimulai dari FKTP tempat Peserta terdaftar, kecuali dalam situasi kegawatdaruratan medis.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.