Kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan, segalanya menjadi tidak berarti. Pernyataan ini semakin jelas saat pandemi COVID-19 melanda dunia. Aktivitas ekonomi dan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik ketika kondisi kesehatan global terganggu. Oleh karena itu, kesehatan harus dipandang sebagai hal yang penting dan merupakan investasi untuk masa depan. Berbagai langkah dapat diambil untuk menjaga kesehatan, seperti berolahraga, mengonsumsi buah dan sayur, menghindari rokok dan alkohol, menjaga kebersihan lingkungan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Salah satu inisiatif nyata dari pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan masyarakat saat ini adalah Program Kesehatan Gratis (PKG) yang dilaksanakan pada hari ulang tahun. Program ini memanfaatkan momen ulang tahun sebagai pengingat untuk melakukan deteksi dini terhadap kondisi kesehatan yang berpotensi menjadi penyakit serius. Fokus program ini adalah pada pencegahan penyakit yang lebih efektif, penanganan yang lebih terarah, serta memberikan edukasi untuk memahami hasil pemeriksaan dan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. Program ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat data dari Kementerian Kesehatan tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 39,87% penduduk yang telah melakukan skrining untuk penyakit tidak menular. Selain itu, 32,6% penduduk berusia di atas 20 tahun tidak pernah memeriksa tekanan darah, 80,82% tidak pernah mengukur lingkar perut, 35,61% tidak memantau berat badan, 61,6% tidak memeriksa kadar kolesterol, dan 62,6% tidak pernah memeriksakan kadar gula darah. Devina Krasila, yang berasal dari unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dan Komite Mutu RSUD dr. Doris Sylvanus, menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Ulang Tahun, program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) ditujukan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai metode. PKG Hari Ulang Tahun ditujukan untuk bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) serta individu berusia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia). Selain itu, PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. PKG Khusus ditujukan untuk ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun, yang mencakup pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan prevalensi penyakit yang umum pada setiap kelompok sasaran. Pelaksanaan program ini didukung oleh inovasi teknologi kesehatan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN), termasuk Platform SATUSEHAT, Aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM), Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK), dan/atau sistem elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, yang memungkinkan pendaftaran dan pencatatan hasil pemeriksaan untuk dipantau secara real time.