Dalam Acara Pembukaan Orientasi Kader Posyandu Di Bidang Kesehatan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah Mendorong Para Kader Untuk Memperkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 23 Apr 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah Muhidin, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Kader Posyandu Bidang Kesehatan Tingkat Provinsi Kalsel pada Selasa siang (22/4/2025) di Hotel Galaxy Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan New Posyandu dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan sebutan Wasaka (Wajib Dasar dan SPM Kalsel). Orientasi ini diikuti oleh para kader posyandu terbaik yang mewakili 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Para peserta mendapatkan pembekalan langsung dari narasumber yang kompeten di bidangnya, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta menyusun rencana tindak lanjut yang konkret dalam pengelolaan Posyandu secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta menekan prevalensi stunting di daerah. Dalam sambutannya, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah, menyatakan bahwa Gerakan New Posyandu merupakan transformasi layanan Posyandu yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan. "Posyandu saat ini bukan hanya tempat pelayanan balita dan ibu hamil, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dasar masyarakat lintas usia," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya integrasi program SPM Wasaka (Wajib Dasar dan SPM Kalimantan Selatan) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yang bermutu. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini adalah regulasi terkini yang memperluas fungsi dan peran Posyandu, tidak hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat lintas sektor. Dengan adanya peraturan ini, Posyandu didorong untuk menjadi pusat layanan yang terintegrasi, dengan fokus pada upaya promotif dan preventif di tingkat komunitas. Selain itu, Permendagri ini berfungsi sebagai landasan hukum yang memperkuat keberadaan dan peran strategis Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan dasar. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Sementara itu, plt. Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan peran aktif para kader dalam mengelola Posyandu secara profesional dan berkelanjutan. Orientasi ini merupakan bagian dari upaya terstruktur dan sistematis sesuai dengan peraturan dan kebijakan nasional dalam memperkuat pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. Hj. Fathul Jannah menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan para kader dapat menyusun rencana tindak lanjut yang konkret dalam pengelolaan Posyandu di wilayah masing-masing. Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi merupakan proses penguatan kapasitas yang diikuti dengan aksi nyata di lapangan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.